5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Menerima Pengaduan Masyarakat dari Pemohon
Meneliti Kelengkapan Berkas Pengaduan
Mencatat Berkas Pengaduan, membuat dan memberikan Tanda Terima pengaduan
Mencatat pada buku pengaduan dan Menyerahkan Berkas Pengaduan kepada Kasi Pelayanan
Mempelajari pengaduan tersebut menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat / publik tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti
Camat menindak lanjuti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait dan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat / publik tersebut baik secara langsung, Surat, E-Mail, Faksimili, Telepon, Sms, dll.
Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas pengaduan ke dalam ordner/bantek
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store