Pengurusan Surat Pindah Keluar

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa / kelurahan yang akan diketahui oleh Camat
  2. Foto copy KTP Kepala Keluarga dan anggota ikut pindah
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Foto copy Pemohon Pindah

  1. Datang ke Disdukcapil daerah tujuan
  2. Mengisi formulir permohonan perpindahan
  3. Melampirkan berkas dokumen persyaratan
  4. Formulir perpindahan ditandatangani oleh kepala kelurahan, camat setempat, serta petugas Disdukcapil
  5. Setelah itu, Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

Menerima Pengaduan Masyarakat dari Pemohon

Meneliti Kelengkapan Berkas Pengaduan

Mencatat Berkas Pengaduan, membuat dan memberikan Tanda Terima pengaduan

Mencatat pada buku pengaduan dan Menyerahkan Berkas Pengaduan kepada Kasi Pelayanan

Mempelajari pengaduan tersebut menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat / publik tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti

Camat menindak lanjuti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait dan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat / publik tersebut baik secara langsung, Surat, E-Mail, Faksimili, Telepon, Sms, dll.

Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas pengaduan ke dalam ordner/bantek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pindah Keluar"