Non Perizinan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK seluruh Ahli Waris
  3. Fotocopy KTP yang meninggal
  4. Fotocopy Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris (bagi yang memiliki)
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Akte Kematian Asli
  7. Fotocopy Surat Nikah/Akte Perkawinan Pewaris
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris diketahui 2 orang saksi, Ketua RT, Ketua RW, Lurah/Kepala Desa
  9. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  10. 1 (satu) Lembar Materai Rp 10.000
  11. Membawa seluruh dokumen asli

  1. Sipemohon membawa berkas Surat Keterangan Ahli Waris ke Petugas Paten Petugas Paten menerima dan melakukan pemeriksaan berkas Surat Keternagan Ahli Waris (SKAW) dan diteruskan kepada
  2. Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembaikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Petugas untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Kasi Tapem.
  4. Kasi Tapem menerima Berkas dari Petugas dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada petugas untuk di teruskan ke sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Petugas untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Ahli Waris yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Tapem kemudian diserahkan kepada petugas untuk di tandatangani oleh Camat
  6. Camat menandatangani berkas Ahli Waris yang sudah diparaf oleh Sekcam
  7. Berkas Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke Petugas untuk diberikan nomor register
  8. Berkas Ahli Waris yang sudah di nomor register kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas yang asli yang telah di fotocopy di serahkan kepada petugas untuk di berikan cap stempel, kemudian berkas yang udah di cap stempel di kembalikan kepada si pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

Pemerintah Kecamatan Mandau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"