Non Perizinan

  1. Mengisi formulir surat pernyataan ganti kerugian
  2. Mengisi formulir surat pernyataan tidak bersengketa dari pemilik tanah
  3. Mengisi formulir gambar/ sket lokasi tanah
  4. Melampirkan berita acara hasil pengecekan tanah yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan / Desa, RT, RW setempat dan saksi sempadan
  5. Melampirkan surat keterangan tentang status lahan dari UPTD kehutanan dan perkebunan bagi tanah untuk perkebunan
  6. Melampirkan sket lokasi tanah secara keseluruhan bagi tanah kaplingan
  7. Melampirkan foto copy KTP pembeli dan penjual
  8. Melampirkan foto copy KTP saksi sempadan
  9. Melampirkan foto copy KTP saksi keluarga terdekat
  10. Melampirkan surat pernyataan saksi sempadan yang ditanda tangani pemilik lahan apabila terjadi perubahan saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW setempat
  11. Melampirkan surat dasar kepemilikan tanah
  12. Melampirkan Ahli Waris bagi tanah yang didapat dari warisan
  13. Mengisi formulir Hibah bagi tanah yang didapat dari Hibah/Pemberian • Melampirkan foto copy surat tanah pemberian hibah • Melampirkan foto copy KTP penerima dan pemberi hibah • Melampirkan foto copy KTP saksi dalam hibah/pemberian
  14. Melampirkan foto copy bukti pembayaran PBB 1 lembar (Jika ada)
  15. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika terjadi kehilangan surat tanah
  16. Melampirkan surat kuasa dari pemilik tanah kepada yang dikuasakan untuk mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa
  17. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

  1. Sipemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) ke Petugas Paten.
  2. Petugas Paten menerima dan melakukan pemeriksaan berkas Surat Pernyataan Gantik Kerugian (SPGK) dan diteruskan kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembaikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Petugas untuk diproses lebih lanjut oleh Kasi Tapem, Kemudian melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
  4. Kasi Tapem menerima Berkas dari petugas dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kembali ke petugas untuk di teruskan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke si pemohon untuk di lengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Tapem kemudian diserahkan kepada petugas untuk di tandatangani oleh Camat
  6. Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) yang sudah diparaf oleh Sekcam
  7. Berkas SPGK yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke Petugas untuk diberikan nomor register
  8. Berkas SPGK yang sudah di nomor register kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas yang asli yang telah di fotocopy di serahkan kepada petugas untuk di berikan cap stempel, kemudian berkas yang udah di cap stempel di kembalikan kepada si pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ganti Kerugian

Pemerintah Kecamatan Mandau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"