Surat pernyataan status perkawinan

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah
  4. Akte perceraian untuk cerai hidup
  5. Akte kematian untuk cerai mati

  1. Pemohon datang ke Kecamtan dengan membwa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat pernyataan status perkawinan yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Perkawinan yang telah dilegalisasi

Email 

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan status perkawinan"