Surat Pengantar Boro Nikah

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Pernyataan belum pernah menikah bermaterai cukup mengetahui RT/RW
  3. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, KTP calon Istri
  4. N1 - N5
  5. Surat kematian asli (bagi duda/ janda cerai mati)
  6. Surat cerai asli (bagi duda / janda cerai hidup)
  7. foto berwarna background biru 2X3 (6 lembar), 4X6 (1 lembar), 3X4 (4 lembar)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang akan dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas berkas permohonan memenuhi persyaratan , maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi peryaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat pengantar boro nikah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Boro Nikah yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Boro Nikah"