Pengesahan Surat Pengantar Nikah

  1. (Calon Pengantin Pria) Surat Pengantar dari Kelurahan, Fotocopy dan Asli KTP calon pengantin, Fotocopy dan Asli KK calon pengantin, N1- N5, Fotocopy surat nikah orang tua, Fotocopy kutipan akte kelahiran Fotocopy ijazah terakhir Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10.000 (Dapat diunduh di bagian bawah) atau surat pernyataan pernah duda (Dapat diunduh di bagian bawah) (saksi-saksi dan mengetahui RT serta RW Pembantu Petugas PPN) Foto ukuran 2 x 3 calon pengantin Identitas Calon Isteri Wanita/Perempuan dan Orang Tua (Fotocopy KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah Terakhir, Asli dan Fotocopy akte cerai atau surat/akta kematian isteri terdahulu apabilan status duda/cerai mati, Fotocopy surat kematian orang tua apabila sudah meninggal yang dilegalisir
  2. (Calon Pengantin Wanita) Surat Pengantar dari Kelurahan, Fotocopy dan Asli KTP calon pengantin, Fotocopy dan Asli KK calon pengantin, N1-N5, Fotocopy surat nikah orang tua, Fotocopy kutipan akte kelahiran, Fotocopy ijazah terakhir, Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10.000, di bagian bawah) atau surat pernyataan pernah janda (Dapat diunduh di bagian bawah) (saksi-saksi dan mengetahui RT serta RW Pembantu Petugas PPN) Foto ukuran 2 x 3 calon pengantin Identitas Calon Suami Pria dan Orang Tua (Fotocopy KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah Terakhir) Asli dan Fotocopy akte cerai atau surat/akta kematian suami terdahulu apabilan status janda/cerai mati, Fotocopy surat kematian orang tua apabila sudah meninggal yang dilegalisir Asli dan fotocopy, surat rekomendasi menikah calon suami pria/laki-laki dari KUA

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat pengantar nikah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar Nikah"