Pelayanan Perpustakaan

No. SK: Nomor 83 TAhun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/KTM/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga/KIA, dan identitas resmi lainnya).

  1. 1. Pengguna layanan mengisi buku tamu di aplikasi Simesta dan registrasi pada aplikasi pengunjung PST di pst.bps.go.id . 2. Pengguna layanan menyampaikan layanan yang diperlukan kepada pejabat/pegawai yang bertugas di PST, yaitu layanan pustaka tercetak atau PST online atau website. 3. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka tercetak. a. Pengguna layanan mencari dan membaca publikasi di PST. b. Pengguna layanan menyampaikan permohonan untuk fotocopy pustaka tercetak dalam jam kerja kepada pejabat/pegawai yang bertugas di PST dengan menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku kepada pejabat/pegawai yang bertugas. c. Pengguna layanan melakukan fotocopy di luar kantor BPS Kabupaten Magelang. d. Pengguna layanan mengembalikan pustaka tercetak kepada pejabat/pegawai yang bertugas dan menerima kartu identitas dari pejabat/pegawai yang bertugas. 4. Pengguna layanan menggunakan layanan PST online. a. Pengguna layanan melakukan login ke PST online, mencari dan membaca publikasi di PST online. b. Pengguna layanan mengisi form permintaan softcopy publikasi digital pada PST online. 5. Pengguna layanan menggunakan layanan website. 6. Penguna layanan mengisikan survei kepuasan dan mengajukan pengaduan/kritik/saran di aplikasi Simesta

Pengguna layanan dilayani maksimal 10 menit sejak mengisi buku tamu dan atau tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark 2) Layanan dengan cara online Pustaka softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Jawa Tengah, melalui aplikasi simesta

 link form pengaduan : : https://s.bps.go.id/Pengaduan_dan_Saran_BPS_KabMagelang

 E-mail : bps3308@bps.go.id

 WA : 08999331500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bps3308@bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"