Konsultasi Statistik

No. SK: Nomor 83 TAhun 2024

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat konsultasi statistik (informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan), ditujukan kepada: Kepala BPS Kabupaten Magelang Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511 atau Email: bps3308@bps.go.id atau no whatsap PST di Nomor 08999331500
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Magelang, kemudian menyampaikan permohonan konsultasi statistik (informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan).

  1. Pengguna melalui surat atau email Keterangan: 1. Pengguna layanan menyampaikan surat konsultasi statistik (informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan) kepada Kepala BPS Kabupaten Magelang. 2. Kepala BPS Kabupaten Magelang mendisposisikan surat permohonan konsultasi statistik kepada Penanggung Jawab Fungsi IPDS. 3. Penanggung Jawab Fungsi IPDS menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi statistik. 4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi statistik. 5. Pegawai yang ditunjuk menyusun surat yang berisi informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan, kemudian menyampaikannya kepada Penanggung Jawab Fungsi IPDS. 6. Penanggung Jawab Fungsi IPDS menyampaikan surat yang berisi informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan kepada Kepala BPS Kabupaten Magelang. 7. Kepala BPS Kabupaten Magelang menandatangani surat yang berisi informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan, kemudian menyampaikan surat tersebut kepada pengguna layanan.
  2. Pengguna layanan datang langsung 1. Pengguna layanan mengisi buku tamu di aplikasi Simesta dan registrasi pada aplikasi pengunjung PST di pst.bps.go.id. 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik dengan pejabat/petugas yang bertugas di PST. 3. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan. 5 4. Pengguna layanan menggunakan layanan berikutnya yaitu layanan pustaka tercetak atau PST online atau website. 5. Penguna layanan mengisikan survei kepuasan dan mengajukan pengaduan/kritik/saran di aplikasi Simesta

a. Pengguna layanan melalui surat permohonan dilayani maksimal 7 hari kerja sejak surat diterima oleh Kepala BPS Kabupaten Magelang.

 b. Pengguna layanan melalui datang langsung dilayani maksimal 10 menit sejak mengisi buku tamu dan atau tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi statistik)

Pengaduan langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Kabupaten Magelang 

Pengaduan online : http://s.bps.go.id/wbs3308 

Surat : Kepala BPS Kabupaten Magelang Jl. Soekarno-Hatta No. 4 Kota Mungkid 56511 

E-mail : bps3308@bps.go.id 

Telpon : (0293) 788143 

No Whatsap : 08999331500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bps3308@bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"