Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Permintaan pemeriksaan dan persyaratan teknis pemeriksaan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dan mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian (khusus USG)
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Pembacaan hasil
  5. Pencatatan Hasil
  6. Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Radiologi

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"