Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Formulir Permintaan Laboratorium

  1. Pasien/keluarga menyerahkan formulir laboratorium dan mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis dan banyak pemeriksaan

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Laboratorium


<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"