Pengantar permohonan KITAS / Kartu WNA

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Mengisi Form WNI di Disdukcapil
  3. Surat tanda lapor kepolisian WNA/WNI
  4. Fotocopy PASPOR , VISA, KITAS/KITAP
  5. surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Salatiga (WNA)
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan bagi WNI
  7. Surat rekomendasi dari Kantor Keimigrasian

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. petugas menerima dan memeriksa peromohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Pengesahan surat permohonan KITAS atau Kartu perorangan WNA yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat permohonan KITAS atau Kartu Perorangan WNA yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar permohonan KITAS / Kartu WNA"