Fasilitasi Magang/PKL

  1. Surat permohonan magang/PKL
  2. Surat pengantar magang/PKL dari BKPSDM

  1. Menerima surat penempatan magang/PKL dari BKPSDM sesuai tataran kompetensi yang dibutuhkan
  2. Mengkonfirmasi ke Bagian yang sesuai dengan tataran kompetensi yang dibutuhkan
  3. Mengantarkan pemohon magang/PKL ke Bagian terkait
  4. Menerima nilai hasil magang/PKL dari Bagian terkait
  5. Mengumpulkan foto dan data diri
  6. Menerima surat keterangan hasil magang/PKL

sesuai kebutuhan pemohon dari siswa atau mahasiswa

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan magang/PKL

ULAS : ulas.surakarta.go.id

Telepon (0271) 712461

Website : setwan.surakarta.go.id

Kunjungan Langsung

SPAN LAPOR : surakarta.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Magang/PKL"