Pengesahan Persyaratan TKI

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy dan Asli KTP Pemohon
  3. Fotocopy dan Asli KK Pemohon
  4. Fotocopy dan Asli KTP orang tua/suami/isteri dari pemohon
  5. Fotocopy dan Asli KK orang tua/suami/isteri dari pemohon
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Pemohon
  7. Fotocopy Ijazah terakhir Pemohon
  8. Fotocopy lengkap surat/kutipan Akta Nikah atau Akta Cerai bagi yang sudah menikan atau cerai
  9. Fotocopy surat izin persetujuan orang tua/suami/isteri
  10. Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui pelaksana/perusahaan/agensi PJTKI
  11. Fotocopy surat SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKAI dari pihak berwenang
  12. Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebagai PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang
  13. Fotocopy lengkat surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksana/Perusahaan Jasa Pengerahan/Penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. petugas menerima dan memeriksa peromohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Persyaratan TKI"