Pengantar Permohonan Pensertifikatan tanah / Surat Keterangan Tanah

  1. 1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan waris, akta jual beli, surat hibah atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. Kutipan C
  4. Fotocopy surat atau akta kematian fotocopy KK masing-masing ahli waris
  5. Fotocopy KTP atau Akte Kelahiran Masing-masing ahli waris
  6. Fotocopy surat nikah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses dilegalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Pengantar permohonan pensertifikatan tanah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pensertifikatan tanah / Surat Keterangan Tanah"