Usul Tanda Kehormatan ASN

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC SK Pangkat Terakhir
  4. FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. SKP Terakhir
  6. SK Jabatan Pelaksana
  7. Surat Penyataan Tidak Pernah Dipidana

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Tengah
  2. Yang bersangkutan menyampaikan Dokumen Persyaratan Usul Tanda Kehormatan ASN ke Sub Bagian Tata Usaha
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat Surat Pengantar Usul Tanda Kehormatan ASN ke Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Tengah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Tanda Kehormatan ASN

Ø  Dapat disampaikan secara langsung.

Ø  Email : ropbj.sultengprov@gmail.com

Ø  HP/WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Tanda Kehormatan ASN"