Pendaftaran Poliklinik Eksekutif Central Diagnostik

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Identitas
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Kontrol dari Rawat Inap
  5. Bukti Pembayaran Pendaftaran

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke dengan menyebutkan poliklinik yang dituju
  2. Pasien melakukan pendaftaran ke dengan menyebutkan poliklinik yang dituju
  3. Petugas memberikan informasi tentang biaya pendaftaran kepada pasien
  4. Pasien memberikan kartu identitas, kartu berobat dan surat kontrol bagi pasien yang diharuskan kontrol
  5. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan

Jangka waktu penyelesaian pendaftaran Pilklinik Executive 10 menit

1.   Umum :

Sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan di                        RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.

 

2.   JKN :

Sesuai  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Poliklinik Executiv Central Diagnostik

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS :

-   Kepala Instalasi Central Diagnostik

-   Instalasi Komplain/Humas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Poliklinik Eksekutif Central Diagnostik"