Instalasi Forensik dan Medikolegal

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Setiap permintaan pemeriksaan harus disertai dengan Suprat Permintaan Visum (SPV) oleh pihak Kepolisian, yang di dalamnya tertulis jelas jenis permintaannya.
  2. Setiap permintaan pemeriksaan harus disertai dengan Suprat Permintaan Visum (SPV) oleh pihak Kepolisian, yang di dalamnya tertulis jelas jenis permintaannya.
  3. Mengisi formulir tidak keberatan apabila keluarga jenazah tidak berkeberatan dilakukan pemeriksaan forensik sebagaimana yang diminta dalam SPV
  4. Pada Jenazah tidak dikenal, polisi mengisi formulir penitipan jenazah
  5. Pengambilan Jenazah harus disertai surat izin pengambilan dan penguburan jenazah yang diserahkan keluarga kepada petugas setelah pemeriksaan selesai

  1. Perawat ruangan memberi informasi ke ruang jenazah bahwa ada jenazah yang meninggal
  2. Perawat ruangan memberi informasi ke ruang jenazah bahwa ada jenazah yang meninggal
  3. Petugas ruang jenazah menjemput ke ruangan untuk di bawa ke ruang jenazah
  4. Petugas kamar jenazah menanyakan apakah jenazah tersebut mau di mandikan di ruang jenazah atau mau di rumah
  5. Bila tidak di mandikan maka keluarga di tawarkan untuk memakai ambulance
  6. Keluarga membayar biaya tarif ambulance yang telah di tentukan sesuai perda yang berlaku
  7. Bila di mandikan petugas kamar jenazah memanggil petugas memandikan sesuai jenis kelamin jenazah ( petugas warois )
  8. Untuk permintaan visum luar atau dalam dilaksanakan atas permintaan pihak kepolisian

PROSEDUR

WAKTU

  1. Penerimaan SPV dan registrasi
  2. Informed Consent keluarga atau polisi
  3. Pemeriksaan Luar Jenazah
  4. Pemeriksaan dalam jenazah (otopsi)

5 menit

5 menit

 

60menit

300 menit

Total Jangka Waktu

6 jam 10 menit


JENIS  PASIEN

JENIS TINDAKAN

TARIF

Jenazah dengan permintaan Visum

1.  Biaya pemeriksaan Luar Jenazah

2.    Biaya pemeriksaan dalam jenazah (otopsi)

3.    Biaya pembuatan Visum etRepertum

4.    Administrasi + Surat Keterangan Kematian

Rp.   400,000

 

Rp. 1,200,000

 

Rp.      50.000

 

 

Rp.      30.000

 

 

 

 


Visum etrepertum dan Surat Keterangan Kematian.

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu, dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

 

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

Kepala Unit Forensik/ Bag. Hukum & Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Forensik dan Medikolegal"