Standar Pelayanan Visum

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. Ada Surat Permintaan Pemeriksaan dari pihak Penyidik (SPVR)
  2. Pendaftaran pasien

  1. Pasien datang lewat IGD / poliklinik dengan tujuan visum (Kekerasan, perkosaan dll)
  2. Registrasi pasien oleh petugas IGD / Poliklinik
  3. Permintaan visum (SPVR) dari kepolisian untuk Menginfokan keluarga dari jenazah tentang pemeriksaan visum, keluarga menandatangani persetujuan tindakan pemeriksaan visum
  4. Dilakukan pemeriksaan visum medis oleh dokter IGD atau dokter spesialis poliklinik
  5. Hasil pemeriksaan visum medis diserahkan ke bagian unit medical record untuk dibuatkan surat resmi hasil visum
  6. Hasil visum diserahkan ke polisian


  1. Respon time pelayanan < 10>
  2. Waktu Penyelesaian Pelayanan maksimal 1 jam
  3. Waktu penyelesaian laporan Visum et Repertum maksimal 1 minggu (bila tanpa pemeriksaan tambahan)

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pembuatan Visum et Repertum Medis

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Visum"