Instalasi Rekam Medik

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Persyaratan Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan (Poliklinik) 1. Pasien telah Terdaftar di Pendaftaran 2. Tracer dicetak
  2. Persyaratan Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan (Poliklinik) 1. Pasien telah Terdaftar di Pendaftaran 2. Tracer dicetak
  3. Persyaratan Pelayanan Rekam Medik Rawat Inap 1. Pasien telah Terdaftar sistem rumah sakit 2. Peminjam mengisi buku ekspedisi
  4. Persyaratan Pelayanan Permintaan Resume Pasien 1. Formulir permohonan resume 2. Disposisi direktur .3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Persyaratan Pelayanan Permintaan Visum Et Repertum (VER) 1. Formulir permohonan VER dari kepolisian 2. Disposisi direktur
  6. Persyaratan layanan Penerbitan Lembar Informasi Pasien (LIP) 1. Surat Eligibilatas Peserta 2. Kartu BPJS 3. Surat Perintah Rawat

  1. Petugas menerima bukti pendaftaran pasien
  2. Petugas menerima bukti pendaftaran pasien
  3. Petugas mencari status pasien
  4. Petugas mengisi ekspedisi
  5. Petugas menyerahkan status pasien

PROSEDUR

WAKTU

1.    Pelayanan Rekam Medik  Rawat Jalan (Poliklinik)

2.    Pelayanan Rekam Medik Rawat Inap

3.    Pelayanan Permintaan Resume Pasien

4.    Pelayanan Permintaan Visum Et Repertum (VER)

5.    Pelayanan Penerbitan Lembar Informasi Pasien (LIP)

 

30 menit

 

15 menit

3  hari

3  hari

 

10 menit

 

 

Total Jangka Waktu

10 menit s/d 3 hari

 

 


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD  R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.

Pasien mendapatkan pelayanan rekam medik sesuai (sesuai kebutuhan)

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS :

-   Kepala Instalasi Rekam Medik

-   Instalasi Komplain

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medik"