No. SK: 83 Tahun 2017
PROSEDUR |
WAKTU |
1. Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan (Poliklinik) 2. Pelayanan Rekam Medik Rawat Inap 3. Pelayanan Permintaan Resume Pasien 4. Pelayanan Permintaan Visum Et Repertum (VER) 5. Pelayanan Penerbitan Lembar Informasi Pasien (LIP)
|
30 menit
15 menit 3 hari 3 hari
10 menit
|
Total Jangka Waktu |
10 menit s/d 3 hari |
|
|
Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Syamsudin,
SH. Kota Sukabumi.
Pasien mendapatkan pelayanan rekam medik sesuai (sesuai kebutuhan)
1. SURAT
a. Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
b. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan
2. DATANG LANGSUNG
a. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
b. Petugas humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH
3. WEBSITE
a. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
4. TELEPON
a. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
5. EMAIL
a. Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
PETUGAS :
- Kepala Instalasi Rekam Medik
- Instalasi Komplain
HumasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store