Pengajuan Penghapusan Denda BOP

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Pemohon adalah mahasiswa aktif Program Sarjana dan Pascasarjana FKM UI.
  2. Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke Wakil Dekan (disebutkan alasan/kronologis untuk penghapusan denda BOP)
  3. Mahasiswa melampirkan: Fotokopi Kartu keluarga, Fotokopi KTP Orang tua , Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Foto rumah tampak luar dan dalam

  1. Mahasiswa mengirimkan email surat pengajuan penghapusan denda BOP dan berkas-berkas yang diperlukan ke email: fkmui.kemahasiswaan@gmail.com
  2. Subunit Kemahasiswaan melakukan identifikasi terhadap pengajuan mahasiswa dan kelengkapan berkas yang dikirimkan
  3. Subunit Kemahasiswaan membuat nota dinas pengajuan pembebasan denda yang ditujukan ke Direktur Keuangan UI untuk di tandatangan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Ventura, dan Administrasi Umum
  4. Subunit kemahasiswaan mengirimkan notadinas yang telah ditandatangan oleh Wakil Dekan ke email Direktur Keuangan UI: sekretditkeu@ui.ac.id dan cc: email mahasiswa.
  5. Sekretariat Direktur Keuangan UI memproses nota dinas pengajuan pembebasan denda yang telah disetujui kemudian menginfokan ke Subunit kemahasiswaan untuk selanjutnya diteruskan informasinya ke mahasiswa

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

3 hari kerja setelah pengajuan


Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Permohonan Pembebasan Denda

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penghapusan Denda BOP"