Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien BPJS (RAWAT JALAN)----------
  2. Surat rekomendasi dari Poliklinik Spesialis
  3. Asesmen dari Dokter SpKFR
  4. ----------Pasien Umum (RAWAT JALAN)----------
  5. Pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rekomendasi poliklinik spesialis
  6. Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  7. ----------PASIEN RAWAT INAP----------
  8. Pasien konsul dari DPJP ruangan
  9. Jawaban konsul Dokter Sp.KFR

  1. ----------ALUR PASIEN RAWAT JALAN----------
  2. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran ke poli spesialis yang mendasari penyakitnya
  3. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien
  4. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik
  5. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam fisioterapi
  6. Pasien menyelesaikan proses administrasi
  7. Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan
  8. Pasien pulang
  9. ----------ALUR PASIEN RAWAT INAP----------
  10. Konsulan dari DPJP ruangan untuk permintaan fisoterapi pasien di ruang rawat inap
  11. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien yang dituangkan dalam lembar CPPT
  12. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik
  13. Fisioterapi dilakukan petugas fisioterapis

  1. Pelayanan rehabilitasi rawat jalan 
    1. Asesmen Dokter: 5-30 menit (sesuai kondisi pasien)
    2. Latihan / stimulasi aktif / pasif dan atau modalitas terapi : 15-30 menit
  2. Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap 
    1. Asesmen Doker: 15-45 menit (sesuai kondisi pasien)
    2. Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau modalitas terapi: 15-30 menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR dan Pelayanan Fisioterapi

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id 
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"