Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien BPJS (RAWAT JALAN)----------
  2. Berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi
  3. Lembar SEP
  4. ----------Pasien Umum (RAWAT JALAN)----------
  5. Berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi
  6. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit
  7. ----------PASIEN RAWAT INAP----------
  8. Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi

  1. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi
  2. untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan segera
  3. untuk pasien pemeriksaan radiologi dengan media kontras, petugas admin berkonsultasi dengan dokter spesialis Radiologi untuk diresepkan obat kontras, pasien melakukan penebusan obat kontras diapotik dan setelah itu dilakukan penjadwalan
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai jenis pemeriksaan
  5. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi (a) Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen (b) Dokter spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG (c) Perawat Radiologi melakukan injeksi media kontras
  6. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga
  7. Diloket pengambilan foto dilakukan : (a) Burning CD (b) Print hasil expertise (c) Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan

Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  1. Radiologi Kritis 30 menit
  2. Radiologi Cito 60 menit
  3. USG Cito 60 menit
  4. Ct scan Cito 120 menit
  5. Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit )
  6. Rontgen non thorax 6 jam
  7. Rontgen kontras 24 jam
  8. Ct Scan Elektif polos 24 jam
  9. USG Elektif 4 jam

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Radiologi Rawat Jalan dan Pelayanan Radiologi Rawat Inap

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id 
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"