Standar Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien Umum (RESEP RAWAT JALAN)----------
  2. Lembar resep dari dokter
  3. ----------Pasien JKN/BPJS (RESEP RAWAT JALAN)----------
  4. Lembar resep dari dokter
  5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  6. ----------Pasien Umum (RESEP RAWAT INAP)----------
  7. Lembar kartu obat dari dokter
  8. ----------Pasien JKN/BPJS (RESEP RAWAT INAP)----------
  9. Lembar kartu obat dari dokter

  1. ----------ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN----------
  2. Setelah selesai pelayanan di poli rawat jalan pasien mendapatkan lembar resep dan turunan SEP
  3. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat.
  4. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep (a) Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. (b) Mengkaji resep klinis. (c) Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. (d) menyiapkan obat dan pengemasan. (e) Mengecek Obat
  5. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien.
  6. Pasien umum melakukan pembayaran
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  8. ----------ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP----------
  9. Pasien dinyatakan pulang dari rawat inap oleh DPJP dan membuat resep untuk obat dibawa pulang oleh pasien
  10. Petugas ruangan rawat inap menyerahkan lembar resep ke farmasi, kecuali jika ada resep obat tertentu keluarga pasien yang harus menyerahkan lembar resep secara mandiri
  11. Petugas farmasi mengkaji Persyaratan administratif, Persyaratan farmasetis, dan Persyaratan klinis
  12. Petugas menginput data pada aplikasi rumah sakit
  13. Petugas menyiapkan obat
  14. Petugas menyerahkan obat : (a) Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. (b) Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

Untuk pasien rawat jalan :


  1. Penerimaan obat jadi : 30 menit
  2. Peneriamaan obat racikan 60 menit 
 Untuk pasien rawat inap < 2 jam

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat, dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id 
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi"