Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu BPJS/KIS
  4. Surat Rujukan
  5. Buku Pink
  6. Buku Periksa

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan kebidanan dan penunjang
  3. Penegakan diagnosis
  4. Kolaborasi dengan dokter
  5. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  6. Tindakan kebidanan sesuai kasus
  7. Pengambilan obat di farmasi
  8. Pasien dirawat/pindah ruangan/dirujuk/pulang

<meta charset="utf-8" />

  1. Pendaftaran admisnistrasi (2 menit )
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan (10 menit)
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan dan pemeriksaan penunjang (bila ada) (3 menit)
  4. Pengambilan obat (5 menit)
  5. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang (30 menit)

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Kamar Bersalin

<meta charset="utf-8" />

Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.comTelp                   : 0361-811027
WEB                 : rsud.tabanankab.go.idFacebook         : Brsud Kab. TabananKotak saranPetugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"