Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Surat Pengantar/ Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Kartu BPJS/KIS

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Loket 9
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan dan perencanaan pulang pasien
  5. Penyelesaian administrasi di kasir Loket 9 (khusus pasien umum dan BPJS yang naik kelas)
  6. Pasien pulang/dirujuk

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di Loket 9 (5 menit) 
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap (20 menit)
  3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan (10 menit)
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama  perawatan dan perencanaan pulang pasien
  5. Penyelesaian administrasi di kasir (Loket 9)
  6. Pasien pulang/rujuk



<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Rawat Inap

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"