Standar Pelayanan Pasien Di Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien peserta BPJS----------
  2. Kartu identitas (KTP / KK / Kartu BPJS)
  3. ----------Pasien Umum----------
  4. Kartu identitas ( KTP / KK )
  5. ----------Pasien Jaminan Perusahaan----------
  6. Kartu identitas ( KTP / KK )
  7. Kartu tanda peserta jaminan perusahaan / asuransi

  1. Pasien datang diterima oleh petugas di drop zone IGD
  2. Pasien diantar ke ruang triage untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis
  3. Pasien ditempatkan di ruang IGD sesuai dengan hasil pengelompokan triage : Kelompok Hijau, Kelompok Kuning, dan Kelompok Merah
  4. Dilakukan pemeriksaan dan tatalaksana
  5. Konsultasi DPJP
  6. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kondisi pasien
  7. Pasien alih rawat inap / dirujuk / pulang

Waktu pelayanan :


  1. Pelayanan Triage < 5>
  2. Pelayanan di ruang IGD < 2>
  3. Pelayanan ruang resusitasi --> sampai pasien stabil

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id
  4.  Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Di Instalasi Gawat Darurat"