Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien Umum (Bayar Tunai)----------
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu identitas (KTP / SIM)
  4. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  5. Surat rujukan / hasil skrinning pasien
  6. ----------Pasien peserta BPJS----------
  7. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  8. Kartu identitas (KTP / SIM)
  9. Kartu BPJS
  10. Rujukan dari FKTP / FKTRL
  11. Surat Eligibilitas Pelayanan
  12. ----------Pasien Perusahaan / Asuransi----------
  13. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  14. Kartu identitas (KTP / KK)
  15. Kartu Asuransi
  16. Surat jaminan perusahaan

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran di loket A bagi pasien umum dan loket B bagi pasien BPJS
  3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  4. Petugas Poliklinik memanggil pasien masuk ke ruang pemeriksaan sesuai dengan nomer antrian
  5. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  6. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis
  7. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  8. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  9. Pasien umum (bayar tunai) menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  10. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

10 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan dokter spesialis di Poliklinik : Poli Spesialis Anak, Poli Spesialis Bedah Umum, Poli Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Poli Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Poli Spesialis Kesehatan Jiwa, Poli Spesialis Mata, Poli Spesialis Orthopedi, Poli Spesialis Paru, Poli Spesialis Penyakit Dalam, Poli Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin, Poli Spesialis Rehabilitasi Medis, Poli Spesialis Saraf, Poli Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan, Poli Spesialis Urologi, Poli Spesialis Bedah Saraf, Poli Psikiatri, dan Poli VCT

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"