Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Paspor Kebangsaan
  2. KITAS / KITAP
  3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. Surat Kuasa

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
  7. Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Dokumen Menjadi WNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"