Surat Keterangan Imigrasi

  1. Permohonan surat keterangan keimigrasia untuk prosesk ewarganegaraan melampirkan :
  2. 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. 2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku;
  4. 3. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia Paling singkat 5 Tahun berturut- turut atau 10 tahun Tidak berturut- turut
  5. 4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
  6. 5. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar
  7. 6. NPWP
  8. 7. Surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan dikuasakan
  9. Persyaratan tambahan:
  10. 1. Bagi tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan melampirkan : a. RPTKA dan izin mempekerjakan tenaga asing ; b. Akta pendirian perusahaan ; c. Tanda Daftar perusahaan
  11. 2. Bagi penanam modal melampirkan : a. Surat keterangan terakhir dari badan koordinasi penanaman modal ; b. Surat izin usaha tetap
  12. 3. Bagi rohaniawan melampirkan : a. Surat rekomendasi dari kementerian agama Permohonan surat keterangan Keimigrasian untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia yang diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia melampirkan persyaratan :
  13. 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku ;
  14. 2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku ;
  15. 3. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut- turut ;
  16. 4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan ;
  17. 5. Pas foto Terbaru berlatar Warna merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar ;
  18. 6. NPWP Surat kuasa bermaterai cukup Jika pengajuan permohonan dikuasakan ;
  19. 7. Surat tanda pelaporan perkawinan dengan ketentuan perundangan ( jika perkawinan dilangsungka di luar negeri)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyratan, entry data pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan
  3. Petugas melakukan pengawasanKeimigrasian lapangan, Jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas mengajukan surat permohonan pemberian surat keterangan keimigrasian kepada kepala divisi imigrasi dan direktur jenderal imigrasi
  5. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan atau melalui system informasi manajemen keimigrasian
  6. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan direktur jenderal imigrasi secara manual atau melalui simkim
  7. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
  8. Penerbitan nomor register pada Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);
  9. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  10. Pemindaian dokumen selesai;
  11. Penyerahan dokumen.

7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Surat Keterangan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"