Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS/KIS (persyaratan dapat dilengkapi 2x24 jam hari kerja)

  1. Pasien datang langsung ke IGD
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di Loket 9
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan, pemeriksaan penunjang (lab/rontgen), dan pemberian terapi/resep obat
  4. Pengambilan obat di Farmasi Depo
  5. Penyelesaian administrasi di kasir Loket 9
  6. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

<meta charset="utf-8" />

  1. Pasien datang langsung ke IGD 
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di Loket 9 (5 menit)
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan dilakukan pemeriksaan penunjang (bila ada) (2 jam)
  4. Pengambilan obat di Farmasi Depo ( 30 menit)
  5. Penyelesaian administrasi di kasir (Loket -9) ( 25 menit ) 
  6. Pasien pulang/dirawat/rujuk.

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Gawat Darurat

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"