Non Perizinan

  1. Melampirkan berkas asli yang akan di legalisir
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan

  1. Sipemohon membawa berkas Legalisir ke Petugas Paten
  2. Petugas Paten Menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas yang akan di legalisir, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Kasi Pelum untuk di tanda tangani
  4. Berkas Legalisir yang telah di tanda tangani oleh Kasi Pelum diserahkan kembali ke petugas untuk diberikan nomor register
  5. Berkas Legalisir yang sudah di nomor register kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  6. Berkas yang asli yang telah di fotocopy di serahkan kepada petugas untuk di berikan cap stempel, kemudian berkas yang udah di cap stempel di kembalikan kepada si pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Pemerintah Kecamatan Mandau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"