Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu BPJS/KIS
  4. Surat Rujukan/Surat Kontrol Kembali

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran kemudian pasien menuju poliklinik
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (lab/rontgen) dan pemberian terapi/resep obat
  4. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir Loket 4 (khusus pasien umum)
  5. Pengambilan obat di farmasi
  6. Pasien pulang/dirawat

<meta charset="utf-8" />

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga (20 menit)
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran kemudian Pasien menuju Poliklinik (5 menit)
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter serta pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) Pemberian terapi atau resep obat (1 jam)
  4. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (5 menit)
  5. Pengambilan obat di farmasi (30 menit )

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Poliklinik Penyakit Dalam, Bedah Umum, Bedah Tulang, Bedah Urologi, Bedah Saraf, Nefrologi, Kandungan-Kebidanan, Anak, Jantung, Paru, TB-MDR, Saraf, Jiwa, THT-KL, Mata, Kulit dan Kelamin, Anastesi, Rehabilitasi Medik, Geriatri, Hemato Onkologi Medik (HOM), VCT, Gigi dan Bedah Mulut, Gizi Klinik, dan Medical Check Up

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"