Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Surat Permohonan Dari orangtua;
  2. Akta kelahiran anak;
  3. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orangtua;
  4. Paspor Kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  5. Paspor Kebangsaan Asing ayah atau Ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan asing;
  6. Pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru berwarna dan berukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  7. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui Surat kuasa;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyratan, entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan;
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  4. Petugas melakukan penerbitan nomor register anak berkewarganegaraan ganda;
  5. Penandatanganan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  7. Penyerahan dokumen

4 Hari kerja

Biaya / TarifFasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit) per orang : Rp. 400.000,-


Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"