Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien peserta BPJS----------
  2. Surat pengantar masuk rawat inap dari poliklinik/IGD
  3. Kartu identitas (KTP / KK) atau Kartu BPJS
  4. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  5. ----------Pasien Umum----------
  6. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik
  7. Kartu identitas (KTP/KK)
  8. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  9. ----------Pasien Jaminan Perusahaan----------
  10. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik/IGD
  11. Kartu identitas (KTP/KK)
  12. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  13. Surat pengantar/rujukan online perusahaan

  1. Menerima surat pengantar dari poliklinik / IGD yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukkan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan
  5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis lama
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukkan nomor rekam medis pasien tersebut
  8. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, KK)
  9. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk, mencetak surat eligibilitas pasien, mencetak barcort identitas dan mencetak gelang pasien.
  10. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/keluarga di general consent
  11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien ke pasien / keluarga selanjutnya diserahkan ke perawat poli / IGD
  12. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat
  13. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap

10 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS : 
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
    6. Website RS : rsud.sampangkab.go.id Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"