Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di KK;
  3. Akte Kelahiran Anak;
  4. Akte Perkawinan / Surat Nikah
  5. Paspor Kebangsaan Asing Anak yang masih berlaku (apabila ada)
  6. Paspor Kebangsaan Asing Ayah / Ibu WNA
  7. Mengisi formulir pendaftaran
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyratan, entry data pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas melakukan penerbitan nomor register anak berkewarganegaraan ganda
  5. Penandatanganan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  7. Penyerahan dokumen


Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"