Standar Pelayanan Admission

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Form Permintaan Rawat Inap (IGD/Rajal)

  1. Keluarga pasien menghubungi Admission
  2. Menerima penjelasan petugas Admission
  3. Menandatangani General Consent dan form persetujuan lainnya
  4. Membawa berkas rawat inap ke Poliklinik/IGD

<meta charset="utf-8" />

  1. Keluarga pasien menghubungi Admission (5 menit )
  2. Menerima penjelasan petugasAdmision ( 10 menit )
  3. Menandatangani general consent dan Form persetujuan lainnya ( 5 menit )
  4. Membawa berkas rawat inap  ke Poliklinik/IGD ( 10 menit )



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admission"