Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Perjanjian

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu BPJS/KIS
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Kontrol Kembali

  1. Pasien melakukan pendaftaran perjanjian di Loket Perjanjian
  2. Pasien menyerahkan persyaratan
  3. Petugas pendaftaran mencatat data pasien
  4. Form perjanjian diserahkan kepada pasien
  5. Pasien pulang

1. Pasien menyerahkan persyaratan pada Loket Perjanjian (2 menit)

2. Petugas pendaftaran mencatat data pasien, mengecek masa berlaku rujukan, membuat surat kontrol dan mendaftarkan pasien (10 menit)

3. Penyerahan Form perjanjian dan KIE terkait perjanjian (3 menit)

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Rawat Jalan

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Perjanjian"