No. SK: 27/SK/RSUD/2023
1. Pasien menyerahkan persyaratan pada Loket Perjanjian (2 menit)
2. Petugas pendaftaran mencatat data pasien, mengecek masa berlaku rujukan, membuat surat kontrol dan mendaftarkan pasien (10 menit)
3. Penyerahan Form perjanjian dan KIE terkait perjanjian (3 menit)
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Perjanjian Rawat Jalan
<meta charset="utf-8" />
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store