Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Via WA (Whatsapp)

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu BPJS/KIS
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Kontrol

  1. Pasien melakukan pendaftaran via Whatsapp
  2. Pasien mengirimkan persyaratan via Whatsapp
  3. Petugas pendaftaran mencatat data pasien
  4. Form perjanjian dikirimkan kembali kepada pasien lewat WA
  5. Form yang telah dikirim ke pasien akan dijadikan bukti/konfirmasi saat pasien berobat

1. Pasien melakukan pendaftaran Via Whatsapp dengan mengirimkan persyaratan via Whatsapp (5 menit)
2. Petugas pendaftaran mencatat data pasien, mengecek masa berlaku rujukan, dan mendaftarkan pasien (10 menit)

3. Petugas mengirimkan bukti pendaftaran kepada pasien (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Rawat Jalan Via Whatsapp

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Via WA (Whatsapp)"