Bantuan Dana Kegiatan Mahasiswa

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. 1. Pemohon adalah mahasiswa aktif program Sarjana dan Pascasarjana FKM UI
  2. 2. Surat permohonan bantuan dana kegiatan mahasiswa ditujukan kepada Manajer Kemahasiswaan dengan melampirkan proposal kegiatan

  1. Subunit Kemahasiswaan menerima surat permohonan, proposal pengajuan dana kegiatan dan bukti pengeluaran kegiatan dari mahasiswa
  2. Subunit Kemahasiswaan mengidentifikasi proposal kegiatan dari mahasiswa, jika sejalan atau mendukung capaian kinerja unit maka dana akan dialokasikan
  3. Subunit Kemahasiswaan menetapkan besaran nominal dana yang akan diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan bukti pengeluaran yang diajukan
  4. Subunit Kemahasiswaan membuat nota dinas pengajuan dana yang ditujukan ke wakil dekan bidang 2 dan di tembuskan ke subunit keuangan
  5. Subunit Keuangan memproses pengajuan dana dan mentransfer ke rekening mahasiswa

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

14 hari setelah pengaduan dari mahasiswa


Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan dana kegiatan mahasiswa

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Bantuan Dana Kegiatan Mahasiswa"