13 (tiga belas) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)
Biaya / Tarif Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik
masa berlaku
5 (lima) tahun
per orang:
Rp.5.000.000,-
Kartu Izin tinggal tetap elektronik
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
Telepon : (0771) 21073
Whatsapp : 08117769393
Instagram
: @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store