Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan Yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat keterangan tempat tinggal; dan
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa.
  5. Persyaratan tambahan : 1. Bagi anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan: a. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit; b. Akta perkawinan atau surat kawin orang tua; C. Kartu Izin kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran) 4. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data, pembuatan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat 5. Petugas mengajukan surat permohonan pemberian izin tinggal tetap kepada kepala Divisi Imigrasi dan Direktur jendral Imigrasi 6. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui system informasi manajemen keimigrasian 7. Petugas menerima Tinggal Tetap orang tua; dan d. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi 2. Bagi eks anak berkewarganega raan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia, dengan melampirkan: a. Pernyataan integrasi; b. Bukti penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur jendral Imigrasi secara manual dan/atau melalui system informasi manajemen keimigrasian kepada kepala kantor imigrasi 8. Pemohon melakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk 10. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan data biometric foto dan sidik jari 11. Petugas melakukan penerbitan kartu izin tinggal tetap dan peneraan cap pemberian izin tinggal tetap yang sekaligus pengembalian paspor bagi yang memiliki; c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegar aan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganega raan Republik Indonesia bagi yang memiliki; dan d. Bukti pencabutan fasilitas Keimigrasian.
  6. Bagi eks anak berkewarganega raan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraa n yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga Negara Indonesia dengan melampirkan: a. Pernyataan integrasi; b. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan C. Bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki; d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegar aan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganega raan Republik Indonesia bagi yang memiliki; dan e. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan f. Surat persetujuan Direktur Jenderal.
  7. Bagi eks warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraa n Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: a. Pernyataan Integrasi; b. Surat penjaminan dari Penjamin c. Surat keterangan tempat tinggal orang Asing yang bersangkutan; d. Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, Atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku

  1. Pemberian itap yang memerlukan persetujuan Direktur jendral Imigrasi: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  3. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data, pembuatan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat
  4. Petugas mengajukan surat permohonan pemberian izin tinggal tetap kepada kepala Divisi Imigrasi dan Direktur jendral Imigrasi
  5. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan / atau melalui sistem informasi manajemen keimigrasian
  6. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur jendral Imigrasi secara manual dan / atau melalui system informasi manajemen keimigrasian kepada kepala kantor imigrasi
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  9. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan data biometric foto dan sidik jari
  10. Petugas melakukan penerbitan kartu izin tinggal tetap dan peneraan cap pemberian izin tinggal tetap yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada paspor kebangsaan
  11. Penandatanganan teraan cap izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  12. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai, dan
  13. Penyerahan dokumen
  14. Pemberian Itap yang tidak memerlukan persetujuan Direktur Jendral Imigrasi: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  15. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  16. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  17. Petugas melakukan pengawasan keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  18. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  19. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan data biometric, foto dan sidik jari
  20. Petugas melakukan penerbitan kartu izin tinggal tetap dan peneraan cap pemberian izin tinggal tetap yang sekaligus memuat izin tinggal masuk kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada paspor kebangsaan
  21. Penandatanganan teraan cap izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  22. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai, dan
  23. Penyerahan dokumen

13 (tiga belas) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)


Biaya / Tarif Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik masa berlaku 5 (lima) tahun per orang: Rp.5.000.000,-

Kartu Izin tinggal tetap elektronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"