Pengajuan Keringanan BOP

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. 1. Pengajuan berkas keringanan BOP bagi mahasiswa program sarjana reguler dengan status akademik aktif dan mengalami permasalahan ekonomi dan atau perubahan kondisi ekonomi keluarga (dengan melampirkan bukti-bukti yang sesuai persyaratan)
  2. Melampirkan : a. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan b. Fotokopi Kartu Keluarga c. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Biaya Pendidikan d. Bukti Tagihan Listrik 3 bukan terakhir e. Mutasi Rekening 3 bulan terakhir f. SPT Pajak Tahunan g. Surat Pernyataan Bukan Perokok Aktif h. Foto Rumah tampak depan dan dalam i. Berkas Pendukung Lain (jika ada)

  1. Subunit Kemahasiswaan menerima informasi jadwal keringanan BOP dari pihak Direktorat Kemahasiswaan UI
  2. Subunit Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Departemen Adkesma BEM untuk mempublikasikan jadwal dan ketentuan pengajuan keringanan BOP melalui kanal media sosial
  3. Mahasiswa yang mengalami penurunan dan atau perubahan kondisi ekonomi mengajukan dan mengupload berkas keringanan BOP melalui link Google Form
  4. Subunit Kemahasiswaan mengidentifikasi berkas pengajuan keringan BOP mahasiswa. Jika ada yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut Mahasiswa akan dihubungi oleh Departemen Adkesma untuk dilakukan wawancara.
  5. Subunit Kemahasiswaan mengatur rapat penentuan keringanan BOP dengan pimpinan: Manajer Umum, Manajer Kemahasiswaan, Koordinator Keuangan,Koordinator kemahasiswaan. Rapat diadakan dalam 1 hari.
  6. Berdasarkan hasil rapat, Subunit Kemahasiswaan membuat Nota Dinas yang di tandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan tentang hasil penetapan keringanan BOP
  7. Subunit Kemahasiswaan mengirimkan Email Nota Dinas ke Direktur Kemahasiswaan UI untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Direktur Keuangan UI agar dapat diupdate hasil penetapan keringanan BOP tersebut ke sistem SIAK-BP dan SIAK-NG Mahasiswa.
  8. Departemen Adkesma BEM memberikan informasi hasil penetapan keringan BOP kepada mahasiswa melalui WA dan/atau line
  9. Mahasiswa yang disetujui keringanan mengecek di SIAK-NG tagihan BOP yang sudah diupdate dan dapat melakukan pembayaran BOP pada waktu yang telah ditentukan.

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

21 hari


Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Usulan Hasil Penetapan Keringanan BOP dan Perubahan/update besaran BOP di SIAK NG mahasiswa

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keringanan BOP"