Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
  2. surat keterangan tempat tinggal;
  3. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  4. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
  5. dokumen Izin Tinggal Tetap lama
  6. Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia : 1. surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia; 2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih; 3. kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan 5. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.
  7. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap : 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. akta kelahiran; 3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 4. Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku; 5. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; 6. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  8. Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia : 1. surat penjaminan dari Penjamin; 2. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; 3. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas customer service
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Petugas melakukan pengawasan keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  5. Petugas mengajukan surat permohonan alih status kepada kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jendral Imigrasi
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui system informasi manajemen keimigrasian
  7. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur jendral Imigrasi secara manual dan/atau melalui system informasi manajemen keimigrasian kepada kepala kantor imigrasi
  8. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan data biometric, foto dan sidik jari
  9. Petugas melakukan penerbitan kartu izin tinggal tetap dan peneraan cap pemberian izin tinggal tetap yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada paspor kebangsaan
  10. Penandatanganan teraan cap izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  11. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai, dan Penyerahan dokumen

Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.

Biaya / Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Tetap elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatas per orang: Rp.10.200.000

Kartu Izin tinggal tetap elektronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"