Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
  2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
  6. KTP (E-KTP) Penjamin;
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas melakukan pemeriksaan data, pengolahan data, dan cetak tanda terima (bukti pengantar bayar)
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  4. Petugas melakukan pengawasan lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala Kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  5. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan izin tinggal terbatas sekaligus memuat izin masuk kembali pada paspor kebangsaan
  6. Petugas melakukan pemindaian halaman teraan izin tinggal terbatas pada paspor kebangsaan
  7. Penyerahan paspor yang telah selesai di proses
  8. Pemohon mencetak secara mandiriizin tinggal terbatas elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman

Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran/ 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pengambilan data biometric bagi yang melakukan pengambilan data biometric (diluar permohonan yang membutuhkan keputusan kanwil dan dirjenim)

  1. Itas elektronik berlaku paling lama 6 (enam) bulan                       per permohonan : Rp.1.000.000,-
  2. Itas elektronik berlaku paling lama 1 (satu) tahun                        per permohonan: Rp.1.500.000,-

Kartu Izin tinggal terbatas elektronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"