Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
  2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
  6. KTP (E-KTP) Penjamin;
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  9. Penanam Modal : 1. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan; 2. Surat Persetujuan Penanaman Modal; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Izin Usaha Tetap (IUT); 5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP); 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 7. NPWP Perusahaan.
  10. Tenaga Ahli : 1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans; 2. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan; 3. Surat Persetujuan Penanaman Modal; 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Izin Usaha Tetap (IUT); 6. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP); 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 8. NPWP Perusahaan.
  11. Tenaga Ahli pada instansi pemerintah : Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  12. Rohaniwan : 1. Rekomendasi dari Kemenag; 2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA; 3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
  13. Pendidikan dan Pelatihan : 1. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi; 2. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  14. Penelitian Ilmiah : Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
  15. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) : 1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 2. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku; 3. Kartu Keluarga; 4. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil; 5. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli).
  16. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia : 1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; 4. dan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  17. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin : 1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan 3. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
  18. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan : 1. keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan 2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas melakukan pemeriksaan data, pengolahan data, dan cetak tanda terima (bukti pengantar bayar)
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  4. Petugas melakukan pengawasan lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala Kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  5. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan izin tinggal terbatas sekaligus memuat izin masuk kembali pada paspor kebangsaan
  6. Petugas melakukan pemindaian halaman teraan izin tinggal terbatas pada paspor kebangsaan
  7. Penyerahan paspor yang telah selesai di proses
  8. Pemohon mencetak secara mandiriizin tinggal terbatas elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman

Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran/ 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pengambilan data biometric bagi yang melakukan pengambilan data biometric (diluar permohonan yang membutuhkan keputusan kanwil dan dirjenim)

  1. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000,-
  2. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000,-
  3. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000,-

Kartu Izin tinggal terbatas elektronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"