Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Partai Politik Baru

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Surat Pengantar atau Surat Tugas Dari Instansi Asal.
  2. 2. Berkas dan dokumen SOP, SKT dan tanda Lapor terkait koordinasi dan konsultasi Berisi tentang maksud dan Tujuan Pembuatan Partai Politik

  1. Bagian umum (mengisi buku tamu/nomor surat )
  2. Sekretariat melalui Subag Kepegawaian dan Umum, menerima surat permohonan SKT dari Parpol yang diteruskan kepada Kepala Bakesbangpol untuk mendapatkan tindak lanjut
  3. 3. Pemohon/Pengguna layanan didisposisikan kepada Kabid Politik.
  4. 4. Kabid Politik menjelaskan hal-hal yang diperlukan dan mengarahkan kepada Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.
  5. 5. Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda menjelaskan persyaratan kepada pemohon/pengguna layanan
  6. 6. Menindaklanjuti serta mempelajari hal-hal yang di perlukan dan kemudian meminta pemohon/pengguna layanan menyiapkan kebutuhan persyaratan data
  7. 7. Setelah terpenuhi kemudian diverifikasi data-data persyaratan oleh pihak yang berkompeten terkait data dan bahan yang sesuai persyaratan yang diperlukan.
  8. 8. Pemberian SKT kepada Pemohon /Pengguna Layanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Partai Politik Baru

-   Dapat disampaikan secara langsung, (Kepala Bidang Ketahanan Organisasi masyarakat dan Agama)

-   kesbangsulteng@gmail.com

Telp : (0451) 421954
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Partai Politik Baru"