Konsultasi dan Koordinasi Bidang Politik

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Surat Tugas dan Instansi Asal
  2. 2. Berkas dan dokumen terkait koordinasi dan konsultasi Berisi tentang maksud dan Tujuan Kunjungan.

  1. 1. Bagian umum (mengisi buku tamu)
  2. 2. Pengguna Layanan menunjukan surat tugas dan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Bakesbangpol atau Kasubag Kepegawaian dan Umum
  3. 3. Pengguna layanan diarahkan kepada Kabid Politik
  4. 4. Kabid Politik memberikan arahan terkait permasalahan yang akan disampaikan oleh pengguna layanan
  5. 5. Kabid Politik mengarahkan pengguna layanan kepada Kasubid yang berkompeten terkait data dan bahan yang diinginkan pengguna layanan (jika diperlukan)
  6. 6. Kabid/Kasubid menandatangani SPPD pengguna layanan (jika terlampir bersama surat tugas)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan ataupun solusi terkait topik yang menjadi bahan koordinasi/konsultasi.

  •         Dapat disampaikan secara langsung, ( Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum )
  •         Email kesbangsulteng@gmail.com
  •         Telp : (0451) 421954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Koordinasi Bidang Politik"