Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap;
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju;
  3. KTP Penjamin;
  4. Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain;
  6. Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas melakukan pemeriksaan data, pengolahan data, dan cetak tanda terima (bukti pengantar bayar)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan data, pengolahan data, dan cetak tanda terima (bukti pengantar bayar)
  4. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  5. Petugas melakukan pengawasan lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  6. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  7. Petugas melakukan wawancara, identifikasi data, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  8. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan izin tinggal kunjungan pada paspor kebangsaan dan ditandatangani oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  9. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  10. Penyerahan dokumen

Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran/ 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pengambilan data biometric bagi yang melakukan pengambilan data biometric (diluar permohonan yang membutuhkan keputusan kanwil dan dirjenim)

Biaya / Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan per orang: Rp.2000.000,-

Peneraan stiker perpanjangan ITK pada paspor kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"