Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari
kerja setelah
dilakukan
pembayaran/ 3
(tiga) hari kerja
setelah
dilakukan
pengambilan
data biometric
bagi yang
melakukan
pengambilan
data biometric
(diluar
permohonan
yang
membutuhkan
keputusan kanwil dan
dirjenim)
Biaya / Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan per orang: Rp.2000.000,-
Peneraan stiker perpanjangan ITK pada paspor kebangsaan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
Telepon : (0771) 21073
Whatsapp : 08117769393
Instagram
: @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store