Peningkatan SDM Aparatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Berkas PNS berupa SK
  2. 2. Kenaikan Pangkat,SK Gaji Berkala,
  3. 3. Riwayat Pekerjaan,
  4. 4. DUK PNS
  5. 5. Sertifikasi Keahlian

  1. 1. Bagian umum menerima surat perihal peningkatan Kapasitas Aparatur.
  2. 2. Mengagendakan surat dan memberi lembar disposisi.
  3. 3. Kepala Badan mendisposisi surat kepada Sekretaris Badan untuk ditindaklanjuti.
  4. 4. Kasubbag kepegawaian menindaklanjuti isi surat dan menunjuk ASN yang berkompeten untuk mengikuti kegiatan.
  5. 5. Membuat surat tugas kepada ASN yang ditandatangani oleh Kepala Badan
  6. 6. Surat Tugas diserahkan kepada ASN untuk mengikuti kegiatan dimaksud

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Perencanaan Kinerja - Dokumen Laporan Kinerja - Dokumen Kepegawaian - Dokumen/Arsip kegiatan lainnya

  •       Dapat disampaikan secara langsung, ( Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum 
  •            Email kesbangsulteng@gmail.com
  •        Telp : (0451) 421954
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan SDM Aparatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah"